JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2021.
Dengan terbitnya SE baru ini, maka SE Menteri PAN-RB Nomor 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SE Menteri PANRB No. 16/2021 yang diterbitkan tanggal 24 Agustus 2021 itu berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: ASN Sektor Non-Esesnsial di Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Boleh WFO 25 Persen
Adapun penyesuaian sistem kerja ASN yang dimaksud pada SE tersebut adalah sebagai berikut:
Wilayah dengan PPKM Level 3 dan Level 4
Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja yang bersangkutan.
Apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
Pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara ASN pada instansi yang bekerja pada sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021
Wilayah dengan PPKM Level 2
ASN yang bekerja pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebanyak 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19.
Pada sektor esensial, ASN dapat bekerja di kantor atau WFO dengan jumalh pegawai maksimal 75 persen. ASN pada sektor kritikal dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.