Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sistem Kerja ASN Terbaru Selama Masa PPKM...

Kompas.com - 25/08/2021, 18:24 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2021.

Dengan terbitnya SE baru ini, maka SE Menteri PAN-RB Nomor 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE Menteri PANRB No. 16/2021 yang diterbitkan tanggal 24 Agustus 2021 itu berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: ASN Sektor Non-Esesnsial di Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Boleh WFO 25 Persen

Adapun penyesuaian sistem kerja ASN yang dimaksud pada SE tersebut adalah sebagai berikut:

Sistem kerja ASN di Jawa-Bali 

Wilayah dengan PPKM Level 3 dan Level 4

Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja yang bersangkutan.

Apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara ASN pada instansi yang bekerja pada sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021

Wilayah dengan PPKM Level 2

ASN yang bekerja pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebanyak 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19.

Pada sektor esensial, ASN dapat bekerja di kantor atau WFO dengan jumalh pegawai maksimal 75 persen. ASN pada sektor kritikal dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com