JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memperbaharui pengaturan sistem kerja apparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level 1-4.
Tjahjo kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 24 Agustus 2021.
Dalam surat itu, ASN pada layanan sektor pemerintahan non-esensial di luar Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 boleh menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen dari kapasitas.
“Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari,” tulis Tjahjo seperti dikutip dari surat edaran itu.
Untuk ASN pada sektor esensial yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor WFO maksimal 50 persen.
Kemudian, untuk ASN pada sektor kritikal yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali, WFO hingga Operasional Mal
Selanjutnya, ASN di luar Jawa dan Bali yang berada di PPKM Level 3, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor sebesar 25 persen.
Sementara itu, sistem kerja ASN yang ada di wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan katagori PPKM Level 2 dan Level 1 harus menyesuaikan dengan kriteria zonasi Kabupaten/Kota.
Pertama, bagi Kabupaten/Kota yang berada di zona hijau dan kuning, pegawai ASN bisa melakukan tugas kedinasan dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen.
Kedua, bagi Kabupaten/Kota yang berada di zona oranye dan merah, pegawai ASN bisa melakukan tugas kedinasan dari kantor atau WFO sebanyak 25 persen.
PPKM Jawa-Bali
Dalam surat edaran yang sama juga mengatur sistem kerja ASN di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1-4.
Pada wilayah Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3-4, seluruh ASN di sektor pemerintahan non-esensial harus melakukan work from home (WFH) 100 persen.
“Dengan tetap memeperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” tulis Tjahjo.
Selain itu, bagi ASN pada sektor esesnsial di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Baca juga: Soal Rencana WFO 100 Persen di Industri Esensial, Anggota DPR: Jangan Main-main dengan Kebijakan
Kemudian, untuk ASN di sektor kritikal yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.
Sementara, ASN sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali yang berkatagori PPKM Level 2 diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen.
Untuk ASN sektor esensial di wilayah tersebut boleh bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 75 persen.
Kemudian, ASN sektor kritikalnya diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.