Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Sektor Non-Esesnsial di Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Boleh WFO 25 Persen

Kompas.com - 25/08/2021, 17:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memperbaharui pengaturan sistem kerja apparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level 1-4.

Tjahjo kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 24 Agustus 2021.

Dalam surat itu, ASN pada layanan sektor pemerintahan non-esensial di luar Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 boleh menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen dari kapasitas.

“Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari,” tulis Tjahjo seperti dikutip dari surat edaran itu.

Untuk ASN pada sektor esensial yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor WFO maksimal 50 persen.

Kemudian, untuk ASN pada sektor kritikal yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali, WFO hingga Operasional Mal

Selanjutnya, ASN di luar Jawa dan Bali yang berada di PPKM Level 3, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor sebesar 25 persen.

Sementara itu, sistem kerja ASN yang ada di wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan katagori PPKM Level 2 dan Level 1 harus menyesuaikan dengan kriteria zonasi Kabupaten/Kota.

Pertama, bagi Kabupaten/Kota yang berada di zona hijau dan kuning, pegawai ASN bisa melakukan tugas kedinasan dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen.

Kedua, bagi Kabupaten/Kota yang berada di zona oranye dan merah, pegawai ASN bisa melakukan tugas kedinasan dari kantor atau WFO sebanyak 25 persen.

PPKM Jawa-Bali

Dalam surat edaran yang sama juga mengatur sistem kerja ASN di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1-4.

Pada wilayah Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3-4, seluruh ASN di sektor pemerintahan non-esensial harus melakukan work from home (WFH) 100 persen.

“Dengan tetap memeperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” tulis Tjahjo.

Selain itu, bagi ASN pada sektor esesnsial di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Baca juga: Soal Rencana WFO 100 Persen di Industri Esensial, Anggota DPR: Jangan Main-main dengan Kebijakan

Kemudian, untuk ASN di sektor kritikal yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.

Sementara, ASN sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali yang berkatagori PPKM Level 2 diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen.

Untuk ASN sektor esensial di wilayah tersebut boleh bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 75 persen.

Kemudian, ASN sektor kritikalnya diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com