Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta Ibu Menyusui yang Sudah Divaksinasi Covid-19 Tetap Berikan ASI

Kompas.com - 25/08/2021, 15:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau, para ibu yang sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki bayi agar tetap memberikan air susu ibu (ASI).

“Ibu yang sudah divaksinasi juga disarankan untuk tetap menyusui untuk melindungi si bayi,” kata Muhadjir dalam acara “Hari Puncak Pekan Menyusui Sedunia 2021” yang disiarkan virtual, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, pemberian ASI ekslusif di awal kehidupan anak-anak adalah bekal perjalanan untuk kehidupan kedepannya.

Muhadjir pun mengimbau semua pihak agar memastikan semua ibu menyusui mendapatkan vaksin Covid-19

“Kita harus pastikan semua ibu menyusui menerima vaksin Covid-19 agar mereka terlindungi dari virus corona sehingga mampu mengasuh dan merawat anak-anak mereka,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menilai, tantangan bagi ibu yang memiliki bayi di masa pandemi ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan menyusui, namun juga adanya pembatasan sosial.

Baca juga: Menkes Sarankan Ibu Menyusui Positif Covid-19 Tetap Berikan ASI

Sebab, menurut dia, pembatasan sosial saat ini membuat para ibu kesulitan mendapat dukungan dalam proses menyusui bayi.

”Saya mengajak semua pihak untuk terus mendorong agar para ibu memberikan ASI kepada bayinya, caranya tentu saja dengan memberikan pengetahuan yang memadai mengenai manfaat dan cara yang benar dalam pemberian ASI itu,” imbuhnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengajak banyak pihak, baik dari keluarga maupun masyarakat luas, untuk memberikan dukungan kepada setiap ibu untuk dapat menyusui dan memberikan ASI ekslusif selama 6 bulan kepada bayinya.

Ia juga meminta perkantoran baik swasta maupun negeri, serta pengelola fasilitas umum menyediakan ruangan bagi ibu yang sedang menyusui dan tempat penyimpanan ASI.

“Untuk semuanya menyediakan ruang ASI yang dapat digunakan untuk ibu menyusui atau memerah ASI, susunya, serta fasilitas penyimpanan ASI sesuai standar ruang ASI,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com