Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Kala Napi Korupsi Jadi Brand Ambassador Antikorupsi

Kompas.com - 25/08/2021, 15:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekrut mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Puluhan pegawainya yang berprestasi dieksekusi, mantan koruptor diakomodasi.

KPK di bawah Firli Bahuri kembali menelurkan kebijakan yang memicu polemik dan kontroversi.

Setelah isu perjalanan dinas, kini komisi antirasuah akan merekrut mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi duta antikorupsi. Para pencuri uang rakyat ini akan diangkat menjadi penyuluh antikorupsi.

Ini merupakan bagian dari program KPK dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait pendidikan antikorupsi.

Testimoni dari para agen antikorupsi ini akan digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi para tahanan kasus korupsi lainnya tentang dampak korupsi dan kerugian menyandang status sebagai koruptor.

Program ini akan menyasar para narapidana kasus korupsi yang hampir selesai masa hukumannya.

KPK telah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang untuk menyeleksi narapidana kasus korupsi yang bisa direkrut untuk menjadi penyuluh.

Menurut KPK, sudah ada tujuh narapidana kasus korupsi yang lulus ujian. Ketujuh orang tersebut berasal dari Lapas Sukamiskin Bandung sebanyak empat orang dan Lapas Perempuan Tangerang sebanyak tiga orang. Mereka diseleksi melalui ujian yang dilakukan oleh pakar psikologi.

Menuai kritik dan polemik

Kebijakan ini langsung menuai kritik dan memicu polemik. Tak hanya dinilai aneh, kebijakan ini juga diragukan efektivitasnya.

Korupsi adalah kejahatan extra ordinary. Karena itu penanganannya juga harus extra ordinary dengan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera.

Hukuman sosial sudah selayaknya diberikan kepada para perampok uang rakyat ini agar kapok, bukan malah memuliakan mereka dengan memberi panggung dan tempat terhormat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Selain itu, selama ini para napi kasus korupsi ditengarai menikmati fasilitas dan keistimewaan selama menjalani hukuman di tahanan.

Apakah pengalaman ini yang akan dibagikan dan disampaikan kepada narapidana kasus korupsi lainnya?

Kebijakan ini juga dikritik karena dianggap bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya, KPK susah payah menyingkirkan para pegawainya yang dinilai berprestasi dalam memberantas korupsi dan lebih memilih mengakomodasi para narapidana kasus korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com