Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Lantik Sahbirin Noor-Muhidrin sebagai Gubernur-Wagub Kalsel 2021-2024

Kompas.com - 25/08/2021, 14:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Sahbirin Noor - Muhiddin sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk masa jabatan 2021-2024.

Keduanya merupakan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Kalsel 2020.

Dipantau dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/8/2021), pelantikan yang digelar di Istana Merdeka itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2021 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara, Nanik Purwanti.

Baca juga: Jokowi Ingin Ekspor Pertanian Terus Didorong, dari Porang, Sarang Walet, hingga Edamame

"Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2021tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2021-2024," ujar Nanik.

"Menetapkan, mengesahkan pengangkatan dalam jabatan, terhitung sejak saat pelantikan masing-masing kepada suadara Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel 2021-2024 dan Muhiddin sebagai Wakil Gubernur Kalsel 2021-2024," ujar dia.

Kepada keduanya juga akan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Usai pembacaan keputusan itu, Sahbirin Noor dan Muhiddin mengucapkan sumpah jabatannya yang dipimpin Presiden Jokowi.

Baca juga: MK Tolak Sengketa PSU Pilkada Kalsel, Begini Respons Denny Indrayana

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," tutur keduanya menirukan ucapan sumpah yang dibacakan presiden.

Sebelummya, KPU Kalsel menetapkan Sahbirin Noor-Muhiddin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih pada 4 Agustus 2021.

Baca juga: Jokowi Minta Tim Pengendali Inflasi Jaga Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok

Penetapan keduanya ini dilakukan setelah sengketa hasil Pilkada Tangsel selesai dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring pada 30 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com