JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Sahbirin Noor - Muhiddin sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk masa jabatan 2021-2024.
Keduanya merupakan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Kalsel 2020.
Dipantau dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/8/2021), pelantikan yang digelar di Istana Merdeka itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2021 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara, Nanik Purwanti.
Baca juga: Jokowi Ingin Ekspor Pertanian Terus Didorong, dari Porang, Sarang Walet, hingga Edamame
"Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2021tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2021-2024," ujar Nanik.
"Menetapkan, mengesahkan pengangkatan dalam jabatan, terhitung sejak saat pelantikan masing-masing kepada suadara Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel 2021-2024 dan Muhiddin sebagai Wakil Gubernur Kalsel 2021-2024," ujar dia.
Kepada keduanya juga akan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Usai pembacaan keputusan itu, Sahbirin Noor dan Muhiddin mengucapkan sumpah jabatannya yang dipimpin Presiden Jokowi.
Baca juga: MK Tolak Sengketa PSU Pilkada Kalsel, Begini Respons Denny Indrayana
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," tutur keduanya menirukan ucapan sumpah yang dibacakan presiden.
Sebelummya, KPU Kalsel menetapkan Sahbirin Noor-Muhiddin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih pada 4 Agustus 2021.
Baca juga: Jokowi Minta Tim Pengendali Inflasi Jaga Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok
Penetapan keduanya ini dilakukan setelah sengketa hasil Pilkada Tangsel selesai dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring pada 30 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.