JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Dengan adanya perpres tersebut, rancangan peraturan menteri/kepala lembaga harus mendapat persetujuan presiden sebelum peraturan itu ditetapkan.
Dilihat dari salinan dokumen yang diunggah laman resmi Sekretariat Kabinet, Perpres 68 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021.
"Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 Tahun 2021.
Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional
Sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1) perpres, yang dimaksud persetujuan presiden adalah petunjuk atau arahan presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.
Sementara, rancangan peraturan menteri/kepala lembaga adalah rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga.
Setidaknya, ada 3 kriteria rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang wajib mendapatkan persetujuan presiden sebelum ditetapkan.
Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Baca juga: Perpres Diteken Jokowi, Luhut Jadi Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.
Ketiga, rancangan peraturan lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan tahapan permohonan persetujuan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga oleh presiden.
Sebelum dimintakan persetujuan presiden, rancangan peraturan harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Ini Daftarnya
Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada presiden.
"Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut," kata Pramono, Selasa (24/8/2021).
Jika presiden telah memberikan persetujuan, Seskab selanjutnya akan menyampaikan secara tertulis ke kementerian/lembaga.
"Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," ucap Pramono.
Rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang mendapat persetujuan presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.