Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2021, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Armada I (Koarmada I) mengamankan kapal tanker MT Strovolos yang menjadi buronan Pemerintah Kamboja di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (27/7/2021).

Kapal tanker berbendera Bahamas ini diamankan KRI John Lie-358 karena melakukan pelanggaran wilayah teritorial Indonesia.

"Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam," ujar Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

"Selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," ucap Rasyid.

Baca juga: 2 Pasukan Khusus TNI AL Latihan Gabungan, Simulasi Perebutan Obyek Vital

Adapun, penangkapan kapal tanker Strovolos berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya di Indonesia pada 24 Juli 202.

Red notice ini berisi permohonan dukungan otoritas Indonesia untuk menahan kapal tanker Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.

KRI John Lie-358 yang saat itu tengah melaksanakan operasi mendeteksi dan kemudian mengamankan kapal tanker Strovolos di Perairan Anambas.

Dari hasil penyelidikan awal, kapal tanker ini dinahkodai seorang warga Bangladesh berinisial SSM.

Baca juga: Koopsau III TNI AU Gelar Manuver Lapangan Antarsatuan di Biak Papua

Ia mempunyai anak buah sebanyak 19 anak buah kapal (ABK), 13 di antaranya berkewarganegaraan India, 3 orang warga Bangladesh dan 3 orang warga Myanmar.

Saat diamankan, kapal ini memuat crude oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan automatic identification system (AIS) saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal kapal tanker Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam.

Baca juga: ICJR: Dua Anggota TNI AD Penganiaya Anak di NTT Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana

Dalam perkembangan kasus ini, SSM yang merupakan nahkoda kapal tanker telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin dengan melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisruh Upaya Mengubah Batas Usia Capres: Demokrat Tuding Cawe-cawe Jokowi, PDI-P Bicara Manuver Kuasa

Kisruh Upaya Mengubah Batas Usia Capres: Demokrat Tuding Cawe-cawe Jokowi, PDI-P Bicara Manuver Kuasa

Nasional
Tak Ambil Pusing jika Batal Jadi Cawapres Ganjar, Sandiaga: Saya Pernah Tinggalkan Posisi Wagub untuk Berjuang

Tak Ambil Pusing jika Batal Jadi Cawapres Ganjar, Sandiaga: Saya Pernah Tinggalkan Posisi Wagub untuk Berjuang

Nasional
Saat Anies Kembali Sampaikan Narasi Perubahan yang Dinilai Tak Efektif Dongkrak Suaranya...

Saat Anies Kembali Sampaikan Narasi Perubahan yang Dinilai Tak Efektif Dongkrak Suaranya...

Nasional
Jambore Pramuka Dunia di Korsel Dilanda Panas Ekstrem, Pemerintah Belum Berencana Pulangkan Kontingen Indonesia

Jambore Pramuka Dunia di Korsel Dilanda Panas Ekstrem, Pemerintah Belum Berencana Pulangkan Kontingen Indonesia

Nasional
Targetkan 11 Juta Suara, Sandiaga Sebut PPP Akan Manfaatkan AI

Targetkan 11 Juta Suara, Sandiaga Sebut PPP Akan Manfaatkan AI

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Kehangatan Prabowo dan PSI, Sinyal Kecewa karena Dinginnya PDI-P?

[GELITIK NASIONAL] Kehangatan Prabowo dan PSI, Sinyal Kecewa karena Dinginnya PDI-P?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Cerita Novel soal Eks Pegawai KPK Dihalangi Saat Mau Kerja di Swasta | PDI-P soal Usia Capres

[POPULER NASIONAL] Cerita Novel soal Eks Pegawai KPK Dihalangi Saat Mau Kerja di Swasta | PDI-P soal Usia Capres

Nasional
Jokowi Dorong Masyarakat Lebih Sering Pakai Kebaya, tapi Tak Perlu Dipaksa

Jokowi Dorong Masyarakat Lebih Sering Pakai Kebaya, tapi Tak Perlu Dipaksa

Nasional
Pimpin Sidang AIPA Ke-44, Puan Ajak Anggota Kedepankan Semangat ASEAN Solidarity

Pimpin Sidang AIPA Ke-44, Puan Ajak Anggota Kedepankan Semangat ASEAN Solidarity

Nasional
Menlu Pastikan Kontingan Indonesia yang Ikuti Jambore di Korea Selatan Aman

Menlu Pastikan Kontingan Indonesia yang Ikuti Jambore di Korea Selatan Aman

Nasional
UU Ciptaker Dorong Skema Kemitraan bagi UMKM

UU Ciptaker Dorong Skema Kemitraan bagi UMKM

Nasional
Bicara Perubahan, Anies Baswedan Singgung Harga-harga yang Mahal

Bicara Perubahan, Anies Baswedan Singgung Harga-harga yang Mahal

Nasional
Pecahkan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Guinness World Records

Pecahkan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Guinness World Records

Nasional
Menkes Bertemu Elon Musk, Bahas Kerja Sama Akses Internet di Puskesmas Terpencil

Menkes Bertemu Elon Musk, Bahas Kerja Sama Akses Internet di Puskesmas Terpencil

Nasional
Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Diklaim Anak yang Tergolong Pintar

Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Diklaim Anak yang Tergolong Pintar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com