Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Strovolos, Buron Pemerintah Kamboja

Kompas.com - 25/08/2021, 10:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Armada I (Koarmada I) mengamankan kapal tanker MT Strovolos yang menjadi buronan Pemerintah Kamboja di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (27/7/2021).

Kapal tanker berbendera Bahamas ini diamankan KRI John Lie-358 karena melakukan pelanggaran wilayah teritorial Indonesia.

"Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam," ujar Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

"Selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," ucap Rasyid.

Baca juga: 2 Pasukan Khusus TNI AL Latihan Gabungan, Simulasi Perebutan Obyek Vital

Adapun, penangkapan kapal tanker Strovolos berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya di Indonesia pada 24 Juli 202.

Red notice ini berisi permohonan dukungan otoritas Indonesia untuk menahan kapal tanker Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.

KRI John Lie-358 yang saat itu tengah melaksanakan operasi mendeteksi dan kemudian mengamankan kapal tanker Strovolos di Perairan Anambas.

Dari hasil penyelidikan awal, kapal tanker ini dinahkodai seorang warga Bangladesh berinisial SSM.

Baca juga: Koopsau III TNI AU Gelar Manuver Lapangan Antarsatuan di Biak Papua

Ia mempunyai anak buah sebanyak 19 anak buah kapal (ABK), 13 di antaranya berkewarganegaraan India, 3 orang warga Bangladesh dan 3 orang warga Myanmar.

Saat diamankan, kapal ini memuat crude oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan automatic identification system (AIS) saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal kapal tanker Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam.

Baca juga: ICJR: Dua Anggota TNI AD Penganiaya Anak di NTT Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana

Dalam perkembangan kasus ini, SSM yang merupakan nahkoda kapal tanker telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin dengan melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com