Oleh karena itu, Netty berpandangan, kelompok kepentingan termasuk Kementerian dan lembaga harus legowo mendukung refocusing anggaran yang bobotnya lebih pada penanganan pandemi.
“Ini saatnya negara menunjukkan soliditas manajemen nasional yang tidak lagi ego sektoral. Kurangi juga kegiatan tidak esensial seperti kunjungan, rapat koordinasi di luar kantor, acara seremonial dan lain-lain. Optimalkan teknologi internet untuk koordinasi secara virtual,” saran Netty.
Diketahui bersama, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM berlevel di sejumlah daerah Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Selasa (24/8/2021), ada 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24-30 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Level 3, BOR RS di Kota Tangerang Sentuh Angka 16,73 Persen
Ke-10 daerah itu berada di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, jumlah fawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.