JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Badan tersebut dibentuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Disitat dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 diteken presiden pada 29 Juli 2021.
"Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres.
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah Harusnya Pikirkan Ketersediaan Pangan Tercukupi
Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sebagaimana bunyi Pasal 3 Perpres, Badan Pangan Nasional memiliki 11 fungsi. Yakni, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Lalu pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
Selanjutnya, pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Kemudian pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Fungsi lainnya yakni pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan.
Ada 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Baca juga: Jokowi Yakin Porang Jadi Pangan Masa Depan Pengganti Beras, Mentan Diminta Serius Menggarap
Badan Pangan Nasional dipimpin oleh seorang kepala. Struktur organisasi lainnya yakni Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Setiap jabatan memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres.
Adapun pendanaan Badan Pangan Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.