Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Pidana Habis, Gus Nur Bebas dari Rutan Bareskrim

Kompas.com - 24/08/2021, 22:22 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021).

Terpidana kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) itu dibebaskan karena masa pidana telah habis.

"Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri," kata Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa.

Baca juga: Jaksa Belum Bisa Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil Siradj, Sidang Gus Nur Ditunda

Ramadhan mengatakan, Kepala Rutan Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perihal permintaan untuk mengeluarkan Gus Nur dari tahanan.

"Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis," kata Ramadhan.

Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca juga: PBNU Dukung Penangkapan Gus Nur, Sebut Sudah Berulang Kali Bikin Marah Warga NU

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020). Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina ialah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp50 juta terhadap Gus Nur, pada 30 Maret 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com