JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Hal itu dia katakan dalam merespons pelaporan perwakilan 57 pegawai nonaktif ke Dewan Pengawas (Dewas).
“Ya kalau nanti misalnya terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran berat ya paling risikonya dipecat. Apa susahnya? Kan begitu. Jadi santai saja,” ujar Alex, dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Terkait Pernyataan Warnanya Sudah Merah
Alex diduga melakukan pelanggaran etik berupa pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap 51 pegawai nonaktif dalam konferensi pers pada 25 Mei 2021.
Ketika itu Alex menyebutkan, 51 pegawai KPK tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan. Menurut dia, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
Namun, menurut Alex, hal yang disampaikan saat konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan kesimpulan dari hasil rapat koordinasi.
“Saya tinggal hanya menyampaikan, tetapi ketika saya menyampaikan itu lewat konpers (konferensi pers) dan itu dianggap pencemaran nama baik, ya sudah saya enggak ambil pusing, enggak begitu terbebani dengan laporan itu,” ujar Alex.
“Yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, asesor,” ucap dia.
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina
Alex pun menyatakan siap menghadapi laporan itu. Ia mengatakan tidak terbebani dan hanya fokus melakukan pekerjaan.
“Semua ada prosedurnya, saya tidak terbebani dengan hal-hal semacam itu, saya tetap fokus pada tugas dan pekerjaan saya,” kata Alex.
“Saya tinggal tunggu Dewas untuk memanggil saya, klarifikasi, selesai, begitu,” ucap dia.
Sebelumnya, perwakilan dari 57 pegawai melaporkan Alex ke Dewas. Tujuh perwakilan itu yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
“Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh pimpinan KPK AM (Alexander Marwata),” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan, melalui siaran pers, Sabtu (21/8/2021).
Hotman mengatakan, tindakan Alexander saat memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan BKN terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif.
“Pernyataan 'Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” ujar Hotman.
Baca juga: Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata ke Dewas, Ini Kata KPK
Ia juga menilai pernyataan Alexander itu sudah melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sejumlah pasal yang dilanggar terkait nilai dasar keadilan yakni sebagai berikut:
1. Pasal 6 Ayat 2 huruf (b)
“Setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.”
2. Pasal 6 Ayat (1) huruf (a)
“Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.