JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, data angka kematian akibat Covid-19 kembali menjadi indikator penilaian level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Sebagai informasi, saat ini angka kematian telah kembali digunakan dalam indikator penilaian level PPKM," ujar Wiku, dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Luhut Sebut Angka Kematian Covid-19 Kembali Jadi Acuan Asesmen PPKM
Terkait hal itu, Wiku mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar terus melakukan perbaikan data dan peningkatan sinkronisasi.
Jika masih terjadi perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah, Wiku mengimbau pemda melakukan sinkronisasi data dengan kementerian dan lembaga terkait.
Wiku mengingatkan, sinkronisasi data kasus kematian bertujuan supaya kebijakan yang diambil akurat.
"Dengan demikian data yang menjadi navigasi penanganan Covid-19 dapat lebih akurat dan kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih tepat sasaran," kata Wiku.
Baca juga: Satgas Covid-19 Catat Kenaikan Kasus Kematian yang Tinggi di 5 Provinsi
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan angka kematian Covid-19 dari indikator penentuan level PPKM karena adanya masalah dalam input data dan akumulasi dari kasus kematian pada beberapa pekan sebelumnya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu saat mengumumkan perpanjangan PPKM, Senin (9/8/2021).
Kemudian pada Senin (23/8/2021), Luhut menyampaikan, pemerintah kembali menggunakan data kasus kematian sebagai salah satu indikator evaluasi PPKM.
Luhut menjelaskan alasan pemerintah sempat mengeluarkan data angka kematian dari indikator penentuan level PPKM.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan karena pemerintah hendak memperbaiki sejumlah data. Kini, menurut Luhut, data sudah semakin baik meskipun masih ada beberapa daerah yang perlu diperbaiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.