JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan buron Harun Masiku.
Adapun Harun merupakan tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, kamu berangkat, saya siap pak, tetapi kesempatannya yang belum ada," ujar dia.
Baca juga: Teka-teki Red Notice Harun Masiku Dijawab Interpol, Sengaja Tak Dipublikasikan agar Cepat Tertangkap
Karyoto mengaku sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, bahkan sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK, Harun Al Rasyid menyebut buron tersebut terdeteksi di Indonesia.
"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya (informasinya). Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya,” ujar Karyoto.
Ia memastikan KPK akan menangkap Harun Masiku selama lokasi keberadaannya bisa dijangkau.
Baca juga: Data Harun Masiku Tidak Ada di Situs, Interpol: Tak Begitu Esensial terhadap Penyidikan
Selebihnya, Karyoto enggan membuka informasi terkait keberadaan Harun.
“Memang ini enggak etis dan enggak patut kalau kita buka di sini, nanti info-infonya jadi ke mana-mana,” ujar Karyoto
“Kalau misalnya dia tahu sedang dicari ke arah ke sana, nanti geser lagi, bingung lagi kita,” kata dia.
Adapun Harun ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Interpol Jelaskan Red Notice Harun Masiku Sengaja Tak Dipublikasikan untuk Umum
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Upaya pelacakan Harun terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.