Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Desak KPK Segera Mulai Penyelidikan Lanjutan Korupsi Paket Bansos

Kompas.com - 24/08/2021, 15:19 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan korupsi paket bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pihaknya pada 16 Desember 2020 lalu telah memberikan beberapa barang bukti seperti beras yang sudah berwarna kuning, sarden yang kecil, hingga roti yang sedikit dalam paket bansos yang diterima masyarakat di wilayah Jabodetabek.

Boyamin mengungkapkan pihaknya menduga harga paket bansos yang diterima masyarakat itu Rp 188.000, padahal anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 300.000 tiap paket.

"Ada juga yang mengatakan sunatannya lebih besar hampir separuh harga, tapi MAKI netral yang kami temukan adalah seharga itu," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: MAKI: Cerca dan Hinaan Tak Perlu Jadi Pertimbangan yang Meringankan Juliari

Sepengetahuan MAKI, saat ini KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan pemotongan dana bansos tersebut.

"Dan saya tunggu (penyelidikan) mestinya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, di mana dalam Pasal 2 ayat 2 ancamannya hukuman mati karena (melakukan) korupsi dalam keadaan bencana," ujar Boyamin.

Selain itu, Boyamin berharap agar dalam penyelidikan lanjutan nanti, KPK dapat menggunakan pasal pencucian uang untuk mencari tahu siapa saja pihak yang bermain di balik pemotongan dana bansos tersebut.

"Dalam rangka mencari aliran dana siapa yang menikmati dari uang-uang hasil keuntungan yang dilakukan dalam pemotongan paket sembako tersebut," ucapnya.

Baca juga: MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK dalam Kasus Pinangki

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya berharap KPK segera menaikkan penyelidikan lanjutan ini ke tahap penyidikan.

"Semoga segera ditingkatkan ke penyidikan, tapi kalau mangkrak, ya saya gugat ke praperadilan dalam rangka agar KPK mempercepat prosesnya," ucap dia.

Adapun, sebelumnya KPK telah mengungkap adanya kasus korupsi bansos yang kemudian menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Juliari telah divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Juliari Dapat Keringanan karena Cacian Publik, Penyidik Kasus Bansos Disanksi atas Tuduhan Bully Saksi

Majelis hakim menyatakan bahwa Juliari menerima uang Rp 15,1 miliar dari total Rp 32,48 hasil korupsi yang diterima bersama-sama dengan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Atas perbuatannya tersebut Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dikenai pidana pengganti Rp 14,59 miliar subsider 2 bulan penjara.

Selain itu majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun terhitung setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com