JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Sebelumnya ada 45 daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali. Namun, pada periode kali ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, jumlahnya berkurang menjadi 34 daerah.
"Sisanya 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September
Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 23 Agustus 2021 itu juga mengatur tentang sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Baca juga: Jokowi: Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Berkurang Jadi 7 Provinsi
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal
staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.