Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Pukat UGM Anggap Perbuatan Eks Mensos Itu Tak Berdampak Besar

Kompas.com - 24/08/2021, 14:10 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta tak melihat perbuatan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai sebuah tindakan serius.

Ia pun membandingkan putusan yang dijatuhkan kepada Juliari dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tahun 2014 serta beberapa terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang mendapatkan hukuman seumur hidup.

Menurut Zaenur, vonis yang dijatuhkan kepada Akil dan enam terpidana kasus Jiwasraya diambil karena hakim berpandangan perbuatan mereka merupakan tindakan serius.

“Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup karena majelis hakim melihat perbuatannya memiliki dampak besar yaitu dapat membuat masyarakat tidak percaya pada lembaga kehakiman dan peradilan pemilu,” jelas Zaenur dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

“Beberapa terdakwa kasus Jiwasaraya dijatuhi hukuman seumur hidup karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,” sambung dia.

Baca juga: Alasan Keringanan Hukuman Juliari Dinilai Mengada-ada

Namun Zaenur tidak melihat pertimbangan itu diberikan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) covid-19 yang dilakukan oleh Juliari.

Zaenur menilai majelis hakim tidak melihat bahwa korupsi yang dilakukan Juliari pada masa bencana dampaknya sangat merusak bahkan sampai menimbulkan reaksi keras di masyarakat.

Dampak besar dari perbuatan Juliari adalah turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Menurut saya paling tepat terdakwa (Juliari) dijatuhi hukuman seumur hidup,” tegas Zaenur.

Dalam pandangan Zaenur, majelis hakim bermain aman dan tidak melihat fakta hukum yang ada.

“Hakim tidak menggunakan kesempatan (menjatuhi vonis seumur hidup) itu karena bermain aman, tidak mau melihat fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa sangat serius,” tuturnya.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pukat UGM: Juliari Lebih Layak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain itu majelis hakim juga mengenakan pidana pengganti pada Juliari sebesar Rp 14.59 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hak politik politikus PDI-P itu juga dicabut selama 4 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Majelis hakim menilai Juliari telah menikmati uang hasil korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 15,1 miliar.

Ia juga mengumpulkan total Rp 32,48 miliar bersama-sama dengan dua anak buahnya itu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com