Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Pukat UGM Anggap Perbuatan Eks Mensos Itu Tak Berdampak Besar

Kompas.com - 24/08/2021, 14:10 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta tak melihat perbuatan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai sebuah tindakan serius.

Ia pun membandingkan putusan yang dijatuhkan kepada Juliari dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tahun 2014 serta beberapa terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang mendapatkan hukuman seumur hidup.

Menurut Zaenur, vonis yang dijatuhkan kepada Akil dan enam terpidana kasus Jiwasraya diambil karena hakim berpandangan perbuatan mereka merupakan tindakan serius.

“Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup karena majelis hakim melihat perbuatannya memiliki dampak besar yaitu dapat membuat masyarakat tidak percaya pada lembaga kehakiman dan peradilan pemilu,” jelas Zaenur dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

“Beberapa terdakwa kasus Jiwasaraya dijatuhi hukuman seumur hidup karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,” sambung dia.

Baca juga: Alasan Keringanan Hukuman Juliari Dinilai Mengada-ada

Namun Zaenur tidak melihat pertimbangan itu diberikan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) covid-19 yang dilakukan oleh Juliari.

Zaenur menilai majelis hakim tidak melihat bahwa korupsi yang dilakukan Juliari pada masa bencana dampaknya sangat merusak bahkan sampai menimbulkan reaksi keras di masyarakat.

Dampak besar dari perbuatan Juliari adalah turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Menurut saya paling tepat terdakwa (Juliari) dijatuhi hukuman seumur hidup,” tegas Zaenur.

Dalam pandangan Zaenur, majelis hakim bermain aman dan tidak melihat fakta hukum yang ada.

“Hakim tidak menggunakan kesempatan (menjatuhi vonis seumur hidup) itu karena bermain aman, tidak mau melihat fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa sangat serius,” tuturnya.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pukat UGM: Juliari Lebih Layak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain itu majelis hakim juga mengenakan pidana pengganti pada Juliari sebesar Rp 14.59 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hak politik politikus PDI-P itu juga dicabut selama 4 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Majelis hakim menilai Juliari telah menikmati uang hasil korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 15,1 miliar.

Ia juga mengumpulkan total Rp 32,48 miliar bersama-sama dengan dua anak buahnya itu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com