Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari
Juliari disebut terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Juliari juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.