JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Jabodetabek mengalami penurunan status dari level 4 ke level 3.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid itu dibandingkan dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang merupakan dasar peraturan perpanjangan PPKM sebelumnya.
Dilansir dari lembaran kedua Inmendagri tersebut pada Selasa (24/8/2021), wilayah Jabodetabek yang saat ini berstatus level 3 yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kemudian Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus
Sehingga, seluruh wilayah Jabodetabek ini akan menjalankan peraturan PPKM level 3 pada masa perpanjangan 24-30 Agustus 2021.
Sementara itu, secara keseluruhan saat ini ada 67 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 3.
Adapun menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100 per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Naik status
Di sisi lain, ada pula sejumlah wilayah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan status dari level 3 ke level 4.
Antara lain Kabupaten Cianjur, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Magetan.
Sehingga, daerah-daerah ini akan menjalani aturan level 4 selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Secara keseluruhan, saat ini ada 51 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Baca juga: Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 2 di Luar Pulau Jawa-Bali
Menurut pedoman WHO, ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Adapun kriteria daerah level 4 antara lain kasus Covid-19 mencapai 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.