JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 7 hari yakni 24-30 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, di wilayah PPKM level 3 restoran atau kafe yang tertutup di lokasi tersendiri tak diizinkan menerima dine in atau makan di tempat.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Aturan lainnya, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali, Liga 1 Tanpa Penonton dan Dilarang Nobar
Masih di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Adapun kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Aturan serupa juga diterapkan di kafe atau restoran di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali.
Hanya saja, pada wilayah level 4 restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan dine in.
Sementara, di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali, restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas.
Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Adapun warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM level 2 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di DKI, Kapasitas Mal Naik hingga Restoran Boleh “Dine-In”
"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.
Kemudian, masih di Pulau Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.