JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 7 hari yakni 24-30 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, di wilayah PPKM level 3 restoran atau kafe yang tertutup di lokasi tersendiri tak diizinkan menerima dine in atau makan di tempat.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Aturan lainnya, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali, Liga 1 Tanpa Penonton dan Dilarang Nobar
Masih di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Adapun kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Aturan serupa juga diterapkan di kafe atau restoran di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali.
Hanya saja, pada wilayah level 4 restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan dine in.
Sementara, di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali, restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.