JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan ibadah di tempat ibadah sudah diperbolehkan selama pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021.
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada Senin (23/8/2021) malam.
Baca juga: Jokowi: Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Maksimal untuk Ibadah 30 Orang
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (24/8/2021) kegiatan ibadah di tempat ibadah boleh dilakukan untuk daerah yang menjalankan PPKM level 2, level 3 maupun level 4.
Tempat ibadah, disebutkan dalam inmendagri adalah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Rinciannya yakni, untuk daerah berstatus level 2, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.
Baca juga: Luhut: PPKM Ini Akan Terus Berlaku Selama Pandemi
Sementara level 3 dan level 4, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Jemaah diminta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara itu, masih dari Inmendagri yang sama, diketahui ada 10 daerah di Jawa-Bali berstatus level 2.
Kemudian sebanyak 67 daerah di Jawa-Bali berstatus level 3 dan 51 daerah di Jawa-Bali berstatus level 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.