Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari

Kompas.com - 24/08/2021, 07:15 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

“ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos,” ujar Kurnia kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Lukai Hati Korban Korupsi Bansos, Lebih Tepat Seumur Hidup

Menurut ICW, ada empat argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari patut dihukum seumur hidup penjara.

Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari mesti diperberat.

Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. 

Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, cercaan dan hinaan masyarakat merupakan akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Zaenur mengatakan, cercaan dan hinaan terhadap Juliari merupakan tindakan yang wajar. Oleh sebab itu, hal tersebut seharusnya tidak menjadi pertimbangan hukum yang meringankan hukuman Juliari.

Baca juga: Cerca dan Hinaan terhadap Juliari Dinilai Wajar, Seharusnya Tak Meringankan Hukuman

“Dicerca, caci maki bukan keadaan yang meringankan ya. Itu merupaan konsekuensi perbuatan terdakwa yang dianggap jahat oleh masyarakat,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Ia berpandangan, hal yang meringankan seharusnya terkait dengan kondisi internal dari terdakwa atau kondisi yang memaksa terdakwa melakukan perbuatannya.

Senada, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pertimbangan itu semestinya tidak perlu digunakan oleh majelis hakim.

Baca juga: MAKI: Cerca dan Hinaan Tak Perlu Jadi Pertimbangan yang Meringankan Juliari

“Saya juga mengkritik bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi semestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan,” kata Boyamin dalam keterangan, Senin (23/8/2021).

Harap Efek Jera

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Juliari.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa, vonis terhadap Juliari tersebut membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terbukti.

“Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” ujar Ali.

Baca juga: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Harap Ciptakan Efek Jera

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com