“ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos,” ujar Kurnia kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Lukai Hati Korban Korupsi Bansos, Lebih Tepat Seumur Hidup
Menurut ICW, ada empat argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari patut dihukum seumur hidup penjara.
Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari mesti diperberat.
Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, cercaan dan hinaan masyarakat merupakan akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Zaenur mengatakan, cercaan dan hinaan terhadap Juliari merupakan tindakan yang wajar. Oleh sebab itu, hal tersebut seharusnya tidak menjadi pertimbangan hukum yang meringankan hukuman Juliari.
Baca juga: Cerca dan Hinaan terhadap Juliari Dinilai Wajar, Seharusnya Tak Meringankan Hukuman
“Dicerca, caci maki bukan keadaan yang meringankan ya. Itu merupaan konsekuensi perbuatan terdakwa yang dianggap jahat oleh masyarakat,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Ia berpandangan, hal yang meringankan seharusnya terkait dengan kondisi internal dari terdakwa atau kondisi yang memaksa terdakwa melakukan perbuatannya.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pertimbangan itu semestinya tidak perlu digunakan oleh majelis hakim.
Baca juga: MAKI: Cerca dan Hinaan Tak Perlu Jadi Pertimbangan yang Meringankan Juliari
“Saya juga mengkritik bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi semestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan,” kata Boyamin dalam keterangan, Senin (23/8/2021).
Harap Efek Jera
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Juliari.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa, vonis terhadap Juliari tersebut membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terbukti.
“Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” ujar Ali.
Baca juga: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Harap Ciptakan Efek Jera