JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang kebijakan permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait lewat konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021) malam.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yakni sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi juga menyebutkan selama sepekan mendatang sejumlah daerah di Jawa-Bali bisa menjalani aturan PPKM dengan level yang baru.
Pasalnya, sejumlah daerah telah dinyatakan turun status levelnya, yakni dari level 4 ke level 3 dan dari level 3 ke level 2.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Jokowi.
Berdasarkan caatatan pemberitaan Kompas.com, perpanjangan PPKM kali ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan oleh pemerintah.
Awalnya, pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021. Kemudian, diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021. PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Masih belum selesai, PPKM level 2-4 lantas diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021. Lalu, pemerintah mengumumkan PPKM level 2-4 dilanjutkan sejak 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers yang sama, Jokowi mengungkapkan, penanganan Covid-19 di Tanah Air sudah menunjukkan hasil yang baik.
Menurutnya, sejak titik puncak kasus positif pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.
"Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen," ungkap Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Berkurang Jadi 7 Provinsi
Selain itu, selama beberapa pekan terakhir, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif.
Dampaknya, sejumlah kondisi di atas berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.