JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, 10 Daerah di Jawa-Bali ini Berstatus Level 2
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), terdapat 51 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 24 - 30 Agustus 2021.
Seluruh daerah itu berada di lima provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Baca juga: Sudah Diperpanjang 6 Kali, Luhut: PPKM Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19
Antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Berikut ini rincian 51 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4:
1. Jawa Barat
Kabupaten Cianjur
Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi
Kota Cirebon
2. Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Karanganyar
3. DIY
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul