JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), terdapat 67 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 pada 24 - 30 Agustus 2021.
Seluruh daerah itu berada di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Baca juga: Sudah Diperpanjang 6 Kali, Luhut: PPKM Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Berikut ini rincian 67 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 3:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Cilegon
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Purwakarta
Kota Banjar
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Brebes
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Tegal
Kabupaten Pati
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Batang
Kabupaten Rembang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Demak
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Blora
Kabupaten Temanggung.
5. Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Nganjuk
Kota Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.