JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Baca juga: Luhut Sebut Penyesuaian PPKM Berdampak pada Kenaikan Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), ada 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 - 30 Agustus 2021.
Ke-10 daerah itu berada di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Kadin DKI Harapkan Pelaku Usaha dapat Kenaikan Omzet
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, jumlah fawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Berikut ini rincian 10 daerah berstatus level 2 yang akan menjalani aturan PPKM level 2 selama sepekan mendatang:
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
Kabupaten Kudus
Kabupaten Jepara
4. Jawa Timur
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan