Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/08/2021, 05:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, cercaan dan hinaan masyarakat merupakan akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Zaenur mengatakan, cercaan dan hinaan terhadap Juliari merupakan tindakan yang wajar. Oleh sebab itu, hal tersebut seharusnya tidak menjadi pertimbangan hukum yang meringankan hukuman Juliari.

“Dicerca, caci maki bukan keadaan yang meringankan ya. Itu merupaan konsekuensi perbuatan terdakwa yang dianggap jahat oleh masyarakat,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

Zaenur tidak sependapat jika cercaan dan hinaan digunakan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang meringankan vonis.

Ia berpandangan, hal yang meringankan seharusnya terkait dengan kondisi internal dari terdakwa atau kondisi yang memaksa terdakwa melakukan perbuatannya.

“Misalnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, kalau dijatuhi hukuman sangat tinggi akan mengakibatkan kewajibannya mengurus keluarga menjadi terhambat,” tutur dia.

Selain itu, Zaenur mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, ia menilai,  hakim tidak memaksimalkan vonis berdasarkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, korupsi yang dilakukan Juliari memiliki dampak besar bagi masyarakat. Salah satunya yakni menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Itu kan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun, majelis hakim hanya memutus 12 tahun,” ucap Zaenur.

“Dan ini menunjukan bahwa korupsi makin dianggap bukan sebagai kejahatan luar biasa,” tutur dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi sesuai dengan dakwaan yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juliari disebut terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga dijatuhi pidana pengganti Rp 14,59 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun setelah merampungkan masa pidana pokoknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Nasional
Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke