JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sejumlah video yang diunggah youtuber Muhammad Kece yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyebutkan, setidaknya sudah ada 20 video dari platform YouTube dan 1 video dari platform Tiktok yang diblokir.
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform Tiktok," kata Dedy seperti dikutip Antara, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Soal Dugaan Penistaan Agama oleh Youtuber Muhammad Kece, Polri Minta Masyarakat Tetap Tenang
Dedy mengungkapkan, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yakni pasal 28 ayat 2 jo.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait guna mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Selain itu, Dedy menyampaikan, Kominfo akan melakukan patroli siber selama 24 jam untuk menindaklanjuti konten-konten media sosial yang melanggar undnag-undang.
Tak lupa, Dedy juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tetap menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Baca juga: Terima Laporan, Polri Selidiki Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Apabila ada konten media sosial yang diduga melanggar undang-undang, ia mengimbau masyarakat melaporkannya melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.
Sebelumnya, youtuber dengan nama channel "Muhammad Kece" melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Muhammad Kece Disebut Duta Pancasila, BPIP Pastikan Hoaks