JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Pembukaan itu dilakukan dengan seabrek ketentuan, yang di antaranya adalah pengunjung wajib sudah divaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLingungi.
Selain itu, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal juga diwajibkan memindai atau scan QR Code terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal.
Baca juga: Mau Masuk Mal? Ini Cara Tunjukkan Sertifikat Vaksin dalam Aplikasi PeduliLindungi
Oleh karena itu, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di gawai pribadi Anda. Pastikan Anda juga telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi PeduliLindungi.
Memang terlihat sedikit merepotkan, namun hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.
Ini juga dilakukan pemerintah untuk memberikan rasa lebih "aman" bagi para pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.
Sebab, risiko penularan telah berkurang karena pengunjung telah difilter sebelum memasuki mal dengan syarat vaksinasi Covid-19 dan pemindaian atau scan QR Code.