JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, partainya tetap mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut dia, hal itu diperlukan untuk penyederhanaan partai politik di parlemen. Adapun berdasarkan UU Pemilu, ambang batas parlemen saat ini 4 persen.
"Parliamentary threshold ini, Nasdem mengusulkan 7 persen, Itu bukan hanya pemilu sekarang, 2019, 2014," kata Surya, saat menyampaikan pidato kebangsaan dalam perayaan 50 Tahun Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (23/8/2021).
Baca juga: Perludem: Ambang Batas Parlemen Gagal Sederhanakan Sistem Kepartaian
Surya mengatakan, penyederhanaan parpol penting untuk membuat proses pengambilan keputusan di parlemen menjadi lebih sederhana.
Ia juga mengaku tidak mempersoalkan jika partainya tak lolos ke parlemen karena ambang batas sebesar 7 persen.
"Yang dipikirkan oleh Partai Nasdem adalah kepentingan nasionalnya yang diprioritaskan. Jangan-jangan, kalau disetujui (7 persen), belum tentu Nasdem masuk," tutur dia.
"Tapi itulah tekad dan semangat, lebih bagus Nasdem kalah, tidak masuk di parlemen, tapi Indonesianya lebih hebat," ucapnya.
Surya mengaku tidak ingin kehadiran partai politik di parlemen hanya untuk kepentingan satu kelompok saja.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses pengambilan keputusan di parlemen yang sederhana dengan mengurangi jumlah parpol.
Baca juga: Golkar-Nasdem Sepakat Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen
Selain itu, Surya mengatakan, Indonesia sudah pernah menggunakan sistem yang hanya memiliki tiga partai politik.
"Kita harus upayakan penyederhanaan ke partai politik. Sistem multi partai kita pertama selected partai. Kita sudah pernah hanya tiga parpol hasil dari fusi partai-partai," kata dia.
Selain Nasdem, Partai Golkar juga menyepakati kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto setelah bertemu Surya Paloh di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Namun, beberapa partai lainnya tidak sepakat dengan usul menaikkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen karena dianggap terlalu tinggi.
Dengan ketentuan tersebut, partai yang ingin lolos ke parlemen harus mendapatkan perolehan suara secara nasional sebesar 7 persen dari total pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.