JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Ketua majelis hakim Muhammad Damis mengatakan, ada dua hal yang memberatkan vonis politikus PDI-P tersebut.
Pertama, Juliari disebut tidak mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Vonis Eks Mensos Juliari Batubara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK
Hakim Damis bahkan menyebut sikap Juliari tersebut tidak kesatria.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lembar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim Damis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Kemudian, hakim Damis mengatakan, hal kedua yang memberatkan putusan adalah tindakan korupsi Juliari dilaksanakan saat Indonesia sedang mengalami kondisi darurat wabah bencana non alam pandemi Covid-19.
Majelis hakim juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis pada Juliari Batubara.
Hakim Damis menyebut hal yang meringankan adalah Juliari belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
Kemudian, Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan dari masyarakat padahal ia belum dinyatakan bersalah.
“Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap,” kata dia.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Pikir-pikir
Alasan terakhir yang meringankan Juliari, kata hakim Damis, yakni sikapnya yang tertib dan selalu tepat waktu dalam menghadiri persidangan.
“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” kata hakim Damis.
Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara.
Juliari disebut terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun putusan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Juliari divonis 11 tahun penjara.
Juliari juga diwajibkan untuk membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Juliari dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut pada pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Juliari terbukti telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dari total uang hasil korupsi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.