Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, JPU Dinilai Tak Profesional

Kompas.com - 23/08/2021, 15:03 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang menyusun dakwaan atas 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak profesional. Ia pun mengatakan, perlu ada pemeriksaan terhadap jaksa penuntut.

"Ini menunjukkan bahwa tidak profesional. Bagaimana peristiwa yang masing-masing berdiri sendiri ini, yang tidak ada kaitannya satu sama lain, dijadikan satu dalam satu surat dakwaan," kata Chairul dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Diketahui, Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021 telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 MI dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

Di bagian pertimbangan, pembatalan tersebut terkait penggabungan 13 berkas perkara menjadi satu surat dakwaan.

Pada 20 Agustus, JPU memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara itu. Ketiga belas berkas perkara yang semula digabungkan menjadi satu dakwaan tersebut kini dibuat terpisah-pisah menjadi 13 dakwaan.

Baca juga: Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Chairul pun menilai, dakwaan jaksa penuntut terhadap 13 perusahaan MI itu berarti tidak jelas, sehingga dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Dakwaannya berarti tidak jelas, obscuur libel, dakwaannya kabur," ujarnya.

Pelimpahan kembali ketiga belas berkas perkara MI dalam kasus korupsi Jiwasraya itu dilakukan JPU meski belum menerima salinan putusan pembatalan dakwaan secara lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyatakan, alasan pelimpahan tersebut adalah terjadinya perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Meski penggabungan perkara merupakan kewenangan penuntut umum, demi kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

Selain itu, lanjut Bima, upaya perlawanan tidak diperlukan lagi karena pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil, bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya.

Baca juga: Kejaksaan: 13 Perusahaan Manajer Investasi dalam Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Sementara pembuktian sesungguhnya ada pada pemeriksaan pokok perkara, bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

"Penuntut umum dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural serta mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana, walaupun sampai saat ini penuntut umum belum menerima putusan sela tersebut secara lengkap," kata Bima, Jumat (20/8/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Rabu (18/8/2021), menyatakan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan MI dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya telah disusun secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia pun menegaskan, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI itu tidak terkait dengan materi surat dakwaan.

"Upaya yang dilakukan oleh jaksa dalam pembuatan surat dakwaan telah profesional dan telah sesuai aturan dasar hukumnya," kata Leonard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com