JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial menyatakan pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).
Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa, untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail, Senin.
"Sehingga nanti ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan yang diambil dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain tadi yang sudah dibacakan oleh majelis hakim," kata dia.
Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu divonis 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 14.597.450.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas.
“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.
Baca juga: Hak Politik Eks Mensos Juliari Batubara Dicabut Selama 4 Tahun
Minta dibebaskan
Sebelumnya, Juliari Batubara meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Permintaan bebas itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (9/8/2021).
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung KPK melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga.