“Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi”
Baca juga: Begini Tanggapan Dewas KPK tentang Temuan Ombudsman Terkait TWK KPK
3. Pasal 8 Ayat (2)
“Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi”
4. Pasal 4 Ayat (1) huruf (c)
“Wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.