Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Rajasa Khawatir Amendemen Timbulkan Kegaduhan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Kompas.com - 23/08/2021, 14:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mempertanyakan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memberi kewenangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Hatta, tidak ada jaminan rencana amendemen konstitusi tersebut tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya, termasuk soal mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

"Pertanyaan saya, atau mungkin banyak pertanyaan-pertanyaan kita semua. Pertama, ke arah mana amendemen akan dilakukan? Yang kedua, siapa yang bisa menjamin perubahan hanya terbatas?" kata Hatta saat memberi kata sambutan dalam acara HUT ke-23 PAN, Senin (23/8/2021).

"Yang ketiga, siapa yang bisa menjamin amendemen terbatas tidak menimbulkan kegaduhan baru seiring dengan isu-isu tiga periode walaupun saya tidak mempercayai itu dan Presiden membantah secara jelas," kata Hatta.

Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Didesain untuk Test the Water

Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun mempertanyakan urgensi dihadirkannya PPHN yang akan memiliki fungsi selayaknya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di masa Orde Baru.

Menurut Hatta, meski GBHN sudah dihapus, bukan berarti pembangunan di era Reformasi tidak memiliki arah yang jelas.

"Apakah Reformasi gegabah dengan demikian saja melakukan pembangunan tanpa arah? Seakan reformasi tidak memikirkan arah pembangunan, jelas ini sesat pikir," kata dia.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara

Hatta mengingatkan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

"(RPJPN) secara rinci mengatur arah, sasaran, dan target pembangunan di Indonesia jauh lebih lengkap dari GBHN itu sendiri," kata Hatta.

Hatta melanjutkan, dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden, juga diatur bahwa setiap calon presiden dan calon wakil presiden mesti memiliki visi dan misi yang RPJPN tersebut.

Barulah ketika presiden terpilih, visi dan misi itu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Oleh sebab itu, menurut Hatta, rencana pembangunan di Indonesia telah disusun secara runtun dan terstruktur.

Baca juga: Ketua Umum PAN Yakin Amendemen UUD 1945 Tak Akan Terjadi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com