JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seharusnya bertanya kepada masyarakat terlebih dahulu apakah menghendaki adanya amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan sebab wacana MPR akan melakukan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi ramai di publik.
"Kita bicara sibuk amendemen terbatas misalnya. MPR mengusulkan, ketuanya mengusulkan amendemen terbatas. Bagi Nasdem, kenapa harus terbatas? Kalau mau terbatas tanya dulu sama masyarakat kalau mau amendemen," kata Paloh dalam acara dialog kebangsaan Ketua Umum Partai Nasdem memperingati 50 Tahun CSIS Indonesia, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara
Ia menegaskan, MPR harus mengedepankan suara dari masyarakat setiap akan mengambil langkah, termasuk wacana amendemen terbatas.
Paloh mengatakan, jika masyarakat ternyata tidak menginginkan amendemen untuk saat ini, wacana tersebut sebaiknya tidak dijalankan.
"Perlu tidak, ada amendemen terbatas? Jangan-jangan, masyarakat bilang enggak. Kalau memang enggak berani melangkah ke sana, sebaiknya jangan amendemen itu," tegasnya.
Sikap Partai Nasdem soal amendemen terbatas memang sudah diungkapkan oleh para kader. Dari sejumlah politisi Partai Nasdem yang telah menyatakan pendapat, mengisyaratkan tak sepakat dengan amendemen.
Ketua DPP Partai Nasdem Atang Irawan menegaskan bahwa wacana amendemen UUD 1945 dapat membuka kotak pandora lain karena setiap pasal saling terkait.
Pasalnya, menurut dia, perubahan UUD 1945 tidak mengenal istilah perubahan terbatas, kecuali dibatasi oleh kebijakan politik perumus UUD sebagai komitmen kebangsaan.
"Kita harus melihat bahwa mekanisme perubahan UUD 1945 dalam Pasal 37 itu menggunakan pola usul perubahan pasal-pasal. Berbeda dengan sebelumnya bisa mengubah seluruh dokumen konstitusi, misalnya UUD 1945 diubah oleh konstitusi RIS, kemudian UUD Sementara, lantas kembali ke UUD 1945,” ungkap Atang dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).
“Artinya, memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lainnya. Tidak hanya satu pasal," imbuh dia
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengaku tak setuju usulan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo soal amedemen. Ia menilai, wacana itu justru akan mengganggu penanganan Covid-19.
"Kita abaikan yang lain-lain dulu, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Ketika itu terjadi, saya pastikan akan mengganggu penanganan Covid-19 ini," tegasnya dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Ketua Umum PAN Yakin Amendemen UUD 1945 Tak Akan Terjadi
Diketahui, MPR menginginkan adanya amendemen terbatas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, MPR ingin ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945.
Pada penambahan ayat di Pasal 3, MPR ingin diberi kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur dalam UUD 1945. PPHN yang dimaksud itu serupa dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.