Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum Nasdem Minta MPR Tanya Publik soal Wacana Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 23/08/2021, 13:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seharusnya bertanya kepada masyarakat terlebih dahulu apakah menghendaki adanya amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan sebab wacana MPR akan melakukan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi ramai di publik.

"Kita bicara sibuk amendemen terbatas misalnya. MPR mengusulkan, ketuanya mengusulkan amendemen terbatas. Bagi Nasdem, kenapa harus terbatas? Kalau mau terbatas tanya dulu sama masyarakat kalau mau amendemen," kata Paloh dalam acara dialog kebangsaan Ketua Umum Partai Nasdem memperingati 50 Tahun CSIS Indonesia, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara

Ia menegaskan, MPR harus mengedepankan suara dari masyarakat setiap akan mengambil langkah, termasuk wacana amendemen terbatas.

Paloh mengatakan, jika masyarakat ternyata tidak menginginkan amendemen untuk saat ini, wacana tersebut sebaiknya tidak dijalankan.

"Perlu tidak, ada amendemen terbatas? Jangan-jangan, masyarakat bilang enggak. Kalau memang enggak berani melangkah ke sana, sebaiknya jangan amendemen itu," tegasnya.

Sikap Partai Nasdem soal amendemen terbatas memang sudah diungkapkan oleh para kader. Dari sejumlah politisi Partai Nasdem yang telah menyatakan pendapat, mengisyaratkan tak sepakat dengan amendemen.

Ketua DPP Partai Nasdem Atang Irawan menegaskan bahwa wacana amendemen UUD 1945 dapat membuka kotak pandora lain karena setiap pasal saling terkait.

Pasalnya, menurut dia, perubahan UUD 1945 tidak mengenal istilah perubahan terbatas, kecuali dibatasi oleh kebijakan politik perumus UUD sebagai komitmen kebangsaan.

"Kita harus melihat bahwa mekanisme perubahan UUD 1945 dalam Pasal 37 itu menggunakan pola usul perubahan pasal-pasal. Berbeda dengan sebelumnya bisa mengubah seluruh dokumen konstitusi, misalnya UUD 1945 diubah oleh konstitusi RIS, kemudian UUD Sementara, lantas kembali ke UUD 1945,” ungkap Atang dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

“Artinya, memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lainnya. Tidak hanya satu pasal," imbuh dia

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengaku tak setuju usulan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo soal amedemen. Ia menilai, wacana itu justru akan mengganggu penanganan Covid-19.

"Kita abaikan yang lain-lain dulu, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Ketika itu terjadi, saya pastikan akan mengganggu penanganan Covid-19 ini," tegasnya dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Ketua Umum PAN Yakin Amendemen UUD 1945 Tak Akan Terjadi

Diketahui, MPR menginginkan adanya amendemen terbatas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, MPR ingin ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945.

Pada penambahan ayat di Pasal 3, MPR ingin diberi kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur dalam UUD 1945. PPHN yang dimaksud itu serupa dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com