Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berharap hakim mengabulkan tuntutan 11 tahun penjara untuk Juliari. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ucap dia.
Adapun, Juliari sebelumnya telah meminta agar majelis hakim mengakhiri penderitaannya dalam kasus ini. Ia berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas padanya.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim, Yang Mulia," ucap dia.
"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," tutur Juliari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.