JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, akan menjalani sidang putusan atau vonis, Senin (23/8/2021) hari ini.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Bambang Nurcahyo mengatakan sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: MAKI Optimistis Majelis Hakim Vonis Juliari Lebih Berat dari Tuntutan
Adapun sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis.
Diketahui, sidang putusan terhadap perkara korupsi bansos yang melibatkan Julairi sangat ditunggu-tunggu publik.
Sidang vonis Juliari dapat disaksikan di video di bawah ini
Sidang itu juga disiarkan melalui live streaming kanal YouTube milik KPK, yang bisa dilihat melalui tautan ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Juliari mengembalikan uang sejumlah Rp 14,5 miliar dan meminta majelis hakim mencabut hak politik mantan Menteri Sosial (Mensos) itu selama 4 tahun.
Juliari Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: ICW Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup untuk Juliari Batubara