Juliari menyebut dirinya hanya mengetahui bahwa kemampuan finansial perusahaan menjadi salah satu syarat menjadi vendor penyedia paket bansos.
"Apa saudara tahu persyaratan lainnya selain mau dan sanggup sebagai penyedia (vendor bansos)?,"
"Yang saya ingat adalah persyaratan dari sisi finansial ya, kemampuan finansial," jawab Juliari.
Dalam persidangan, Juliari pun mengaku tak tahu soal tata kelola keuangan negara ketika masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Hal itu diungkapkan Juliari ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Mohammad Damis.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Damis dalam sidang, Senin (19/7/2021).
"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Damis tampak terkejut dengan jawaban Juliari. Ia mengatakan, ketidaktahuan tersebut merupakan hal yang fatal.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tak Tahu Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara
Bahkan, Ketua majelis hakim itu sempat menerangkan prinsip tata kelola keuangan negara kepada Juliari.
"Waduh fatal kalau begitu ya. Harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," sebut Damis.
"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," tutur dia.
Kemudian, Damis bertanya mengenai kewenangan Mensos dalam mengelola keuangan negara.
Juliari menjawab, salah satu kewenangannya yakni menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," kata Juliari.
Damis lalu bertanya terkait langkah pengawasan dalam pengadaan bansos Covid-19.