JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, Hari ini, Senin (23/8/2021).
Juliari merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Benar, sesuai penetapan Majelis Hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan Hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Diketahui Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Eks Kabiro Kemensos Mengaku Takut Tolak Permintaan Juliari
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Ali.
"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ucap dia.
Sebelumnya, Juliari Batubara meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Permintaan bebas itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (9/8/2021).
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga.
Apalagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.
Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.
"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," jelas dia.