JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 Jawa-Bali berakhir Senin (23/8/2021) hari ini.
PPKM Level 2-4 yang berlaku di Jawa dan Bali saat ini merupakan perpanjangan yang kelima kalinya.
Awalnya, pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021. Kemudian, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.
Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.
PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Masih belum selesai, PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada 16 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Baca juga: Depok Menuju PPKM Level 3, Wali Kota Singgung Pelonggaran Pembatasan Kegiatan Ekonomi
Saat ini, PPKM level 2-4 diberlakukan di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali.
Adapun dasar hukum pelaksanaan PPKM ini adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada 16 Agustus 2021.
Selain di Jawa dan Bali, PPKM level 2-4 juga berlangsung di wilayah luar Jawa-Bali. PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga akan berakhir hari ini.
Hingga saat ini, pemerintah belum menyatakan apakah PPKM di Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kebijakan PPKM bersifat adaptif.
Artinya, penetapan level PPKM akan berdasarkan perkembangan penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
"Kebijakan ini bersifat adaptif di mana penetapan level suatu daerah akan didasarkan pada perkembangan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing daerah," ujar Wiku dikutip dari siaran pers di laman resmi covid19.go.id, Jumat (20/8/2021).
Pembatasannya pun, menurut Wiku, bersifat dinamis.
Sehingga, nantinya tiap daerah akan diperlonggar atau diperketat sesuai dengan keadaan kasus Covid-19 masing-masing daerah tersebut.