MINGGU lalu, mulai 17 Agustus hingga 20 Agustus 2021, Turki menggelar pameran Internasional industri pertahanan yang ke 15, IDEF’21 (International Defence Industry Fair).
Diinformasikan, acara ini memamerkan setidaknya 1.236 industri yang terdiri dari 536 Industri dalam negeri Turki dan 700 perusahaan asing dari 53 negara.
Dilaporkan juga ada 587 delegasi dari 70 negara hadir. Ada 15 menteri dan 15 deputi menteri dan banyak pejabat setingkat Jendral.
Selain topik ruang angkasa, teknologi modern dalam pemeran dan konferensi ini, tranformasi digital di bidang pertahanan juga menjadi salah satu bahasan utama.
Dalam kesempatan itu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengeklaim bahwa Turki sudah mandiri dalam industri pertahanan.
Ia mengatakan, Turki sudah bisa meningkatkan kandungan lokal dari 20 persen menjadi 80 persen. Bahkan, Turki telah menjadi 4 top perusahaan dunia produsen drone bersenjata.
Erdogan menceritakan bagaimana Turki selama hampir 20 tahun berusaha meningkatkan pencapaian kemandirian industri pertahanan dengan berbagai usaha tak kenal lelah. Pencapaian yang membanggakan, katanya.
Industri pertahanan adalah suatu industri strategis. Jika direncanakan dan dikembangkan dengan strategi dengan baik maka bukan menjadi bagian beban atau biaya, tetapi bisa menjadi investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
Ingat Internet juga dihasilkan atau di inisiasi oleh Kementrian Pertahanan Amerika Serikat.
Dalam kaitan ini Indonesia juga sudah punya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Sudah dibeberkan tentang tujuan fungsi dan lingkup industri pertahanan.
Selain bertujuan untuk mewujudkan industri pertahanan yang professional, efektif, efisien, terkait, terintegrasi dan inovatif, juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Pengembangan sumber daya manusia yang tangguh juga menjadi salah satu konsiderasi utama untuk mampu menguasai dan mengembangkan teknologi terkait industri pertahanan sebagai bagian ekosistem industri pertahanan.
Pengusahaan industri bisa diklasifikasikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hingga PMA (Penanaman Modal Asing).
Dari hasil telusur penulis, ada 147 industri pertahanan yang tercatat di Direktorat Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia.
Kinerja dari suatu industri bisa dinilai dari berbagai komponen, seperti sumber daya manusia, kemampuan inovasi dan teknologi, keuangan, operasional, dan pengelolaan hingga akses pasar.