Ancaman pidananya, kata dia, yakni hukuman dari 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum," ucap Ipi.
Sebelumnya diberitakan, terdapat surat yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi yang meminta uang kepada sejumlah pengusaha, pihak kampus dan lainnya oleh lima orang warga yang berasal dari luar Sumbar.
Mereka meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu.
Puluhan pengusaha dan pihak kampus telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.
"Mereka kami amankan pada Jumat (13/8/2021) saat transaksi di sebuah tempat dan kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).
Menurut dia, mereka diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan surat dari Gubernur Sumbar yang memiliki kop dan ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.
"Selain itu juga ada surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar," jelas Rico.
Sementara, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengakui banyak pihak yang mencatut namanya untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Sumatera Barat.
"Banyak yang mengatasnamakan saya kan. Di media sosial juga banyak," kata Mahyeldi kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021) usai sidang paripurna DPRD Sumbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.