Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak

Kompas.com - 22/08/2021, 14:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkap alasan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Setidaknya, terdapat dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP Nomor 78 Tahun 2021, yakni meliputi kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis.

Dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang berpotensi membahayakan diri dan jiwa anak.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Anak Korban Bencana dan Tindak Kekerasan Diberi Perlindungan Khusus

"Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Presiden, kata Jaleswari, selalu mengingatkan tentang pentingnya melindungi anak Indonesia. Sebab, di pundak anak-anak terpanggul harapan akan Indonesia maju.

Dalam proses perlindungan anak, Jokowi juga sudah mengingatkan jajarannya agar terus memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses.

Baca juga: Kawal Masa Depan, Gerakan agar Anak Korban Pandemi Tidak Kehilangan Masa Depannya

"Presiden lebih lanjut oleh karenanya mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut," ujar Jaleswari.

Sementara, lanjut Jaleswari, dari perspektif yuridis PP Nomor 78 Tahun 2021 dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU itu mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan peraturan pemerintah.

Baca juga: Kemensos Siapkan Skema Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu akibat Covid-19

Menurut Jaleswari, PP ini merupakan bentuk aksi afirmatif (affirmative action) dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Dengan diterbitkannya PP ini, maka kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya dalam upaya perlindungan anak semakin diperjelas.

"Memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Dilihat dari salinan dokumen yang diunggah situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken presiden pada 10 Agustus 2021.

"Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021.

Dalam PP itu disebutkan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Setidaknya, ada 20 kategori anak yang menurut aturan mendapatkan perlindungan khusus. Di antaranya yakni anak dalam situasi darurat, anak yang dieksploitasi secara seksual, anak korban jatingan terorisme, hingga anak korban kekerasan fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com