JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para penceramah agama tidak menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan merupakan tindak pidana.
Yaqut menyampaikan hal itu saat merespons ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang belakangan ini viral di media sosial.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Kemenkominfo Imbau Masyarakat Lapor jika Temukan Konten Ujaran Kebencian
Yaqut mengatakan, aktivitas ceramah dan kajian agama seharusnya menjadi ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah, kata dia, merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agama masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” kata dia.
Yaqut menyatakan, pihaknya terus berupaya menguatkan moderasi beragama. Hal ini dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, forum kerukunan, termasuk penceramah agama dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.
Yaqut menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.