Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

214 Koruptor Termasuk Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih Dapat Remisi, Apa Kata KPK

Kompas.com - 22/08/2021, 08:49 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, remisi atas masa hukuman merupakan hak seorang narapidana atau napi termasuk napi kasus tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, terkait adanya 214 orang koruptor yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Ia mengatakan, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukum. Korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Baca juga: 214 Koruptor Dapat Remisi, Ada Djoko Tjandra hingga Eni Saragih dalam Daftar

Menurut dia, selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," kata Ali.

Hal tersebut, menurut dia, menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.

KPK berharap, dengan hukuman-hukuman tersebut korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus-menerus terjadi.

"KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi," ungkap Ali.

"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyatakan, 214 orang terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi umum.

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Rika, Sabtu kemarin.

Ia menjelaskan, ada dua kategori narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi umum tahun 2021. Pertama, yakni narapidana yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006. Kedua, yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.

Bagi narapidana yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 28/2006, sebelum berlakunya PP 99/2012, mereka telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Sementara, narapidana korupsi yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 99/2012 telah memenuhi dua syarat.

Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ada sejumlah nama besar yang masuk daftar 214 orang terpidana korupsi penerima remisi. Selain terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, terpidana kasus suap pelarian Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, serta terpidana kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, juga mendapat remisi.

Ada pula nama eks Wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang terjerat kasus suap pembangunan PLTU Riau-1, serta para terpidana kasus e-KTP yakni Andi Agustinus, Sugiharto, dan Irman sebagai penerima remisi.

Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus izin ekspor benih lobster juga mendapat remisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com