Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

214 Koruptor Dapat Remisi, Ada Djoko Tjandra hingga Eni Saragih dalam Daftar

Kompas.com - 21/08/2021, 15:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan, ada 214 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021 lalu.

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Rika, Sabtu (21/8/2021).

Rika menyebut, 214 terpidana korupsi yang mendapat remisi merupakan 6 persen dari total narapidana kasus korupsi yang berjumlah 3.496 orang.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Terkait Pernyataan Warnanya Sudah Merah

Rika menjelaskan, ada dua kategori narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi umum tahun 2021, yakni narapidana yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.

Bagi narapidana yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 28/2006, sebelum berlakunya PP 99/2012, mereka telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.

Sementara, narapidana korupsi yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 99/2012 telah memenuhi dua syarat.

Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021...

Adapun terdapat sejumlah nama besar yang masuk daftar 214 orang terpidana korupsi penerima remisi.

Selain terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, terpidana kasus suap pelarian Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, serta terpidana kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, juga mendapat remisi.

Selain itu, terdapat pula nama eks Wakil ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih yang terjerat kasus suap pembangunan PLTU Riau-1, serta para terpidana kasus e-KTP yakni Andi Agustinus, Sugiharto, dan Irman sebagai penerima remisi.

Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus izin ekspor benih lobster juga mendapat remisi.

Baca juga: PB IDI Minta Pemerintah Perhatikan Kesembuhan Pasien, Tak Hanya Genjot Vaksinasi Covid-19

Berikut daftar nama terpidana korupsi yang menerima remisi pada 17 Agustus 2021 lalu:

Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati. Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian.

M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi; Sentot Lamidi; Piator Simbolon; R. Dharana Herlambang Parikesit; Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto; Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo. Mulyadi Supardi Alias Hua Ping; Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu; Jusuf Harun; Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; Wendi Leo Heriawan; Yocie Gusmen; Kamaludin; Sugiharto.

Baca juga: Cerita Jokowi yang Tak Menduga Kasus di Kudus Jadi Awal Lonjakan Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com