Oleh Rezky, Ferdy dibayar Rp 20 juta setiap bulan untuk membantu menyiapkan segala kebutuhan.
Sebagai informasi Rezky dan Nurhadi telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Besok, Sopir Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan
Majelis hakim menilai keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nurhadi dipenjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta agar Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut Rumah yang Disewa Ferdy Yuman di Simprug Golf Bukan untuk Persembunyian Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.